Pusat Aqiqah Cimahi Bandung Barat

Tampilkan postingan dengan label aqiqah murah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aqiqah murah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Desember 2017

KUMPULAN DOA IBU HAMIL

etiap orang tua tentu menginginkan anak yang sehat, cerdas, pintar dan berakhlak baik. Maka tak sedikit wanita yang sedang mengandung melakukan banyak hal seperti senam hamil, yoga ibu hamil dan terapi medis.
Namun sebagai orang yang beragama tentunya tidak akan seimbang bila tidak disempurnakan dengan berdoa.
Dibawah ini ada beberapa doa yang bisa diamalkan oleh semua muslim khusus nya wanita yang sedang hamil

Hasil gambar untuk doa kandungan
1. QS. Ali Imran 35-36
Doa untuk ibu hamil yang pertama yaitu diambil dari surat Ali Imran 35-36. Berikut adalah bacaan latinnya :
“Bismillahhirrahmaanir rahiim, Robbi inni nadzartu laka maa fii bathnii muharroron fataqobbalminnii, Innaka antas sami’ul alim”
Arti dari potongan surat di atas yaitu : Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku manjadi hamba yang shaleh dan berkhidmat karena itu terimalah (nazar) itu daripadaku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui dan aku mohon perlindungan untuknya dan keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari setan yang terkutuk.
2. QS. Ali Imran 38
Doa ibu hamil yang satu ini bertujuan agar mendapat keturunan yang baik. Berikut adalah bacaan latinnya :
“Rabbii habli miladunka dzurriyyatan thoyyibah. Innaka sammi’uddu’aa”
Arti dari potongan surat di atas yaitu : Ya Allah berikanlah kepadaku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau adalah pendengar permohonan (doa)
3. QS. Ibrahim 40
Selanjutnya doa untuk ibu hamil ini berasal dari potongan surat Ibrahim 40, yang berbunyi :
“Robbij’alnii muqiimash sholaati wa min dzurriyatii robbanaa wa taqobbal du’aa”
Arti dari penggalan surat tersebut yaitu : Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami perkenankanlah doaku.
4. QS. Al Furqan 74
Doa ibu hamil selanjutnya yaitu doa memohon keturunan yang menenangkan hati yang ada di dalam QS. Al Furqan 74, yang bertujuan untuk memiliki keturunan yang dapat menjadi penenang hati tentu menjadi dambaan bagi setiap orang dan jika menginginkan hal sama, bunda bisa melafalkan potongan surat Al-Furqan ayat 74 yang berbunyi:
“rabbanaa hab lanaa min azwaajinaa wadzurriyyaatinaa qurrata a’yuniw waaj’alnaa lilmuttaqiina imaaman”
Yang dimana artinya yaitu:
Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.
5. Doa Memohonkan Kecerdasan dan Kebaikan Bagi Si Bayi
Memiliki anak yang cerdas dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan Islam tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi orangtua. Bagi Anda yang ingin anak Anda dikaruniai dengan kecerdasan dan senantiasa berbuat kebaikan, Anda wajib mengucapkan doa ibu hamil ini:
“Allahummaj’alhu shahiihan kamilan wa’aqilan haa dziqan wa’aaliman’aamilan. Allahumma thawwil umrahu washahhih jasadahu wahassin khuluqohu wafashshih lisaa nahu. Wa ahsin shautahu li qiraa atil hadiitsi wal qur’aan. Wawasi’rijqahu. Wajalhu insaanan kaamilan saaliman fiddunya wal aakhirah. Bibirakati sayyidiina Muhammaddin shallallahu’alaihi wasallam wal hamdu lillahi rabbil’aalimiina. Aamin, aamin aamin yaa robbal aalamin.”
Artinya: Ya Allah semoga Engkau jadikan bayi ini sehat, sempurna, berakal cerdas, dan mengerti dalam urusan agama. Ya Allah semoga Engkau memberikan kepada bayi ini umur yang panjang, sehat jasmani dan rohani, bagus budi perangainya, fasih lisannya, serta bagus suaranya untuk membaca dan Al Quran. Dan tinggikanlah derajatnya dan luaskanlah rizikinya. Dan jadikanlah bagi manusia yang sempurna selamat di dunia dan akhirat.
itu lah beberapa kumpulan doa untuk ibu hamil.
semoga bermanfaat.

sumber dari :http://aqiqahalhilal.com/kumpulan-doa-ibu-hamil/

Selasa, 10 Februari 2015

Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?





Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqah i oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Aqiqah Murah di Rumah Aqiqah Al Hilal Bandung
Mulai harga 1,1 Juta Aqqah di Bandung bisa aqiqah dan sudah di masak
Aqiqah di Rumah Aqiqah Bandung sangat berkualitas dengan pelayanan Ramah, Cepat dan Tepat Waktu.
Untuk daerah Bandung Kota Gratis Ongkos Kirim di Rumah Aqiqah Bandung

Senin, 13 Oktober 2014

Aqiqah Sesuai Sunnah Rasulullah

 
rumah aqiqah bandung, aqiqah murah, aqiqah paket
Mencukur Rambut Bayi dalam Aqiqah


1. Makna Aqiqah
Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa kesyukuran kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas karunia anak laki-laki atau perempuan. Hukumnya adalah Sunnah bagi orang tua atau wali dari anak tersebut. dalam hadits dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan).  Pelaksanaannya bisa dihari ketujuh, empat belas dan dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Nah kemudian muncul pertanyaan, gimana kalau mengaqiqahi orang yang sudah dewasa, karena saat kecil belum ada dana atau tidak sempat untuk menyelenggarakannya ?

Satu ketika al-Maimani bertanya kepada Imam Ahmad, jika ada orang yang belum di aqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ?  Imam Ahmad menjawab, Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. [1]

Kemudian mengenai jumlahnya adalah kita bisa menyitir hadits Rasullullah “Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (Riwayat  Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)

Aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini. [2]

Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah. [3]

2. Mencukur Rambut
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.

Faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk menghilangkan kotoran". Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi.  (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)

Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kepada puterinya Fatimah Radhiyallahu Anha :
“Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin” (Riwayat Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)

Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (Riwayat  Bukhori - Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :

  • Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
  • Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
  • Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya   


3. Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menegaskan bahwa suatu nama (Al - Ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (Al-Musamma).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: “Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya” (Riwayat Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-Musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Aku datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (Riwayat Bukhori No. 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain :

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu,  ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (Riwayat Muslim No. 2132)

Dari Jabir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau pernah bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku” (Riwayat Bukhari No. 2014 dan Muslim No. 2133)

Mengenai pelaksanaannya kita bisa mengundang para tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.

Mungkin ini sekilas pengetahuan tentang aqiqah dan tatacara pelaksanaannya, semoga bisa menjadi wawasan bagi yang akan melaksanakan aqiqahan. saya juga berharap keluarga dibandung dan proses aqiqah anak saya diridhoi dan diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi :
1. www.syariahonline.com
2. www.organisasi.org
3. Athiflu Wa Ahkamuhu

Kamis, 24 April 2014

Bagaimana Hukum Aqiqah setelah Kita Dewasa

Kami sebagai pengelola aqiqah sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat tentang hukum aqiqah ketika dewasa. Memang banyak sekali diantara kita belum melaksanakan aqiqah, mungkin karena belum sempat, belum mampu atau pemahaman yang belum lengkap tentang aqiqah ketika kita lahir dulu. Nah, kami akan mengulasnya sesuai dengan SMS dari jama'ah

 

Pertanyaan :

Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Maaf Ustadz, saya mau bertanya mengenai Hukum Aqiqah.
Sewaktu kecil saya belum melaksanakan aqiqah,  apakah setelah dewasa sekarang harus melaksanakan aqiqah juga? Bagaimana hukumnya jika aqiqah tersebut dilakukan ketika telah dewasa??
Terimakasih atas jawabanya.

Dessy 08766152xxx

Wa ‘alaikumussalam

Aqiqah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa

Bismillah

Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang di aqiqahi untuk menunaikannya.
Jika Aqiqah belum ditunaikan, sunah aqiqah tidak gugur, meskipun si anak sudah balig. Apabila seorang bapak sudah mampu untuk melaksanakan aqiqah , maka dia dianjurkan untuk memberikan aqiqah bagi anaknya yang belum diaqiqahi tersebut.

Kedua, jika ada anak yang belum diaqiqah  bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk meng-aqiqahi diri sendiri?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan aqiqah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum di-aqiqahi sama sekali, kemudian balig dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.”

Sementara menurut pendapat kami, aqiqah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni, 9:364).

Pembahasan Lainnya :
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum di-aqiqah-i bapaknya, apakah dia boleh meng-aqiqah-i diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum di-aqiqah-i di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya bertanya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah meng-aqiqah-i diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum di-aqiqah-i, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian ia menyebutkan riwayat aqiqah  untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diaqiqahi waktu kecil agar melakukan aqiqah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yang melaksanakannya, saya tidak membencinya.”

Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri.  Karena aqiqah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan aqiqah tersebut jika telah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”

Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.

Termasuk juga hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan aqiqah bagi anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)

Walahu'alam

Selasa, 22 April 2014

Pesan Aqiqah di Rumah Aqiqah Al-Hilal Gratis Pelayanan Syukuran Aqiqah di Rumah

Pelayanan Pelanggan : Syukuran Aqiqah di Rumah Bapak Edward Siahaan Cimahi

Tidak dipungkiri kesibukan dan keterbatasan hidup di kota seperti bandung, cimahi dan skitarnya terkadang membuat kita sulit untuk melaksanakan aqiqah dan melaksanakan syukuran (doa bersama) dalam pelaksanaan aqiqah. Walaupun pelaksanaan syukuran hanya sekedar kebiasaan yang baik dan tidak wajib tetapi kadang masyarakat merasakan sebuah kebutuhan yang perlu dilaksanakan.

Kami rumah Aqiqah Al-Hilal menyediakan Jasa Aqiqah plus layanan sykuran Aqiqah di rumah jika memang diperlukan. Sebagai contoh pada tanggal 18 April 2014 kami melayani dan membantu syukuran di keluarga bapak Edward dan ibu Ima, inilah sebagian dokumentasinya:

aqiqah syukuran, aqiqah bandung, aqiqah cimahi, aqiqah murah



aqiqah syukuran, aqiqah bandung,

aqiqah syukuran, aqiqah bandung

aqiqah syukuran, aqiqah bandung




Pelanggan Adalah Boss Kami

Rumah Aqiqah Al-Hilal sudah menjadi pilihan banyak masyarakat bandung dalam menjalankan ibadah aqiqah. Bersyukur kepada Allah SWT kami diberikan kepercayaan oleh masyarakat muslim bandung yang menjalankan ibadah aqiqah. bahkan menyebar ke cimahi, kabupaten bandung (Soreang, Banjaran, Bale Endah, Kab Bandung Barat seperti batu jajar, padalarang, cimareme sudah banyak yang melaksanakan aqiqah di Rumah Aqiqah Al-Hilal.

aqiqah bandung, aqiqah murah bandung, aqiqah cimahi, aqiqah praktis
Manajemen Rumah Aqiqah Al-Hilal

Kami memilki Lima Prinsip dalam Melayani Aqiqah dengan Menjadikan Pelanggan atau pemesan Aqiqah sebagai Boss Kami, jadi kami manajemen akan memperhatikan dan melayani pemesan aqiqah sepenuh hati dan semaksimal pelayanan. Apakah lima prinsip  (5M) dalam melayani Aqiqah di Rumah Aqiqah Al-Hilal :
1. Mudah Dalam Memesan Aqiqah
    Pemesan bisa menghubungi kami melalui hotline 24 jam di (022)2001776 atau 085 257 351 628,   kami juga bisa menjemput ke tempat pemesan berada.
2. Murah Dalam harga Aqqiah 
    Hanya dengan 1,1 Juta Rupiah bisa aqiqah di Rumah Aqiqah Al-Hilal sudah masak
3. Masakan Aqiqah Yang Enak, sehat memenuhi syariat
    Kami mengutamakan syariat dalam memotong, masakan empuk dan sehat karena di masak oleh ahli
4. Mengantarkan Pesanan Aqiqah Tepat waktu dan ramah
    Kami akan mengantarkan masakan aqiqah ke rumah pemesan tepat waktu gratis untuk wilayah bandung
5. Mendoakan pemesan aqiqah bersama Anak Yatim
    Pemesan atau yang melaksanakan Aqiqah akan di doakan oleh anak yatim karena kami Yayasan Pondok Yatim Al-hilal mengasuh 70 anak yatim di Cibiru, Cililin, gegerkalong, Cimahi, banjaran dan cisarua parongpong Kab Bandung



Senin, 03 Februari 2014

Aqiqah Ternyata Bisa Hanya Dengan Rp. 200.000,-

Hanya Dengan Dua Ratus Ribu Rupiah Bisa Aqiqah
Tag : Aqiqah Cimahi, Harga Aqiqah Cimahi, Domba Aqiqah Cimahi, Paket Aqiqah Cimahi



Aqiqah ternyata bisa ringan dan murah jika tahu caranya. Hanya dengan dua ratus ribu rupiah bisa aqiqah anak anda...Pengen tahu caranya bagaimana hanya dengan dua ratus ribu rupiah bisa aqiqah, terus kan membaca ya sampa tuntas....



Kami menyediakan Jasa Layanan Aqiqah Murah berkualitas, yaitu hanya dengan dua ratus ribu rupiah saja sebenarnya kita bisa aqiqah. Caranya begini :
1. Kita Asumsikan mengambil paket ekonomi di Aqiqah Al-hilal yaitu 1,1 Juta / ekor sudah di masak menjadi sate dan gule (siap saji)
2. Ketika mulai hamil (positif) segera kita buka tabungan aqiqah
3. Setiap bulan kita menambung Rp. 200.000,-
4. Kalau kita mulai menabung pada usia kehamilan 2 Bulan, artinya ada 7 bulan waktu menabung
5. Artinya pas anak kita lahir kita memiliki tabungan sebesar Rp. 200.000 X 7 yaitu 1.400.000
6. Jadi lebih dari cukup untuk memotong kambing aqiqah
7. Jika anak kita laki-laki kita tinggal menambahkan kekuaranganya....

Demikian tips ingin aqiqah anak kita hanya dengan 200.000,- kuncinya menabung dan rencanakan acara aqiqah kita dari awal....

Selamat Mencoba


Selasa, 14 Januari 2014

Tren Baru Di Bandung : Aqiqah di Pondok Yatim

Trend Baru Di Bandung : Aqiqah di Pondok Yatim


Kota Bandung sebagai salah satu kota besar di Indonesia memiliki kompleksitas dalam kehidupan masyarakatnya. Kesibukan warga Bandung sehari-hari untuk warga Bandung mencari alternatif kegiatan yang lebih praktis, hemat waktu, hemat biaya tetapi memilki nilai tambah yang labih besar.
Dalam melaksanakan Aqiqah ada tren baru di Warga Bandung, yaitu melaksanakan Aqiqah untuk anaknya di Pondok Yatim. Hal ini dikarenakan beberapa faktor :
  • Lebih Praktis karena Hewan Aqiqah dan proses memasaknya ditangani oleh Aqiqah Al-Hilal lebih hemat dan praktis
  • Memailki nilai tambah Sedekah untuk anak-anak yatim sehingga lebih berkah
  • Mendidik keluarga menjadi penyanyang anak yatim
  • Lebih Berkah untuk Keluarga karena diadakan di Pondok Anak-Anak Yatim
Di bandung ada Tiga Pondok Anak Yatim yaitu :
1. Pondok Yatim Cibiru
    Alamat : Jalan Kebon Kalapa No.24 RT. 04 RW 14 Cipadung Cibiru
2. Pondok Yatim Gegerkalong
    Alamat : jalan Gegerkalong Hilir 205 Bandung
3. Pondok Yatim Cililin Bandung Barat
    Alamat : Selatan Pasar Rancapanggung Cililin Bandung Barat


Aqiqah, Anak Yatim, Aqqiah Anak Yatim, Aqiqah Sedekah, Aqiqah Panti,

aqiqah,aqiqah anak yatim, anak yatim, aqiqah sedekah, aqiqah bandung, aqiqah anak yatim bandung

Minggu, 12 Januari 2014

Musim Libur Tiba, Warga Bandung dan Cimahi Banyak Yang melaksanakan Aqiqah

Musim Libur Tiba, Warga Bandung dan Cimahi Banyak Yang melaksanakan Aqiqah

Setiap musim liburan tiba banyak warga kota bandung dan cimahi mengisinya dengan melaksanakan aqiqah bagi anak atau cucunya yang baru lahir.
Mengapa memilih  hari libur? salah satu alasanya agar semua keluarga kumpul dan menghadiri acara silaturahmi Aqiqah. hal ini disampaikan oleh Bapak Heri Purwanto yang melaksanakan Aqiqah berbarengan dengan libur long week end maulid nabi Muhammad SAW 1435 H.

Senada dengan Pa heri, disampaikan oleh bapak Handriana dan Bapak Supriadi sebagai pengelola Aqiqah Terbesar di Bandung menyampiakan ada kenaikan sekitar 40-50% dari hari-hari biasa warga kota Bandung  dan Cimahi yang melaksanakan aqiqah di hari libur.










Untuk Mendapatkan Layanan  Aqiqah Terbaik dan termurah di Kota Bandung, Cimahi dan Sekitarnya Bisa Menghubungi Kami:


Aqiqah Sambil Bersedekah di Pondok Yatim

  Aqiqah Sambil Bersedekah di Pondok Yatim


Ingin Aqiqah anak anda berkah, bisa dengan cara beraqiqah di aqiqah al-hilal, karena sebagian keuntunganya digunakan untuk membantu opersiaonal anak yatim yang tergabung di Pondok Yatim. Anak-anak yatim belajar mengahafal al-quran, sehingga dengan ber-aqiqah di aqiqah alhilal berarti membantu para penghafal al-quran. Insya Allah dobel pahala.
untuk melihat lebih lengkap profile pondok yatim silahkan kunjungi :
www.pondok-yatim.org
www.pengasuhanakyatim.com




domba aqiqah, aqiqah anak yatim, aqiqah bandung, aqiqah al hilal


Aqiqah Alhilal adalah sebuah program layanan, penyediaan hewan, pengelolaan sampai distribusi hewan aqiqah kepada yang berhak.

kenapa harus memilih aqiqah di Pondok Yatim Alhilal.?
1. Kami menyediakan hewan mentah atau sudah diolah menjadi masakan sate, gule, dll (DIANTAR GRATIS).
2. Kualitas dan rasa masakan terjamin karena dikelola dan dimasak oleh juru masak yang berpengalaman
3. Aqiqah Anda Insya Alloh berkah karena di sini anda sekaligus bersedekah (setelah dikurangi biaya operasional keuntungan dari usaha ini digunakan untuk mendukung program anak yatim).
4. Mendapatkan sertifikat dan buku risalah aqiqah
5. Dibantu mendistribusikan ke panti-panti asuhan dan desa untuk support program dakwah.
6. Halal dan higienis serta pengelolaan sesuai syariat
Bagi anda yang berminat Aqiqah di Pondok Yatim Alhilal silahkan Hubungi Supriadi
085759176617, pin BB 2A5687B6

http://www.aqiqahalhilal.com
FB : Aqiqahalhilal
Follow : @aqiqah_alhilal

CARI AQIQAH MURAH DI BANDUNG

 CARI AQIQAH MURAH DI BANDUNG


Tentunya anda sangat bahagia ketika anak anda lahir, anak yang di tungu-tunggu dan menjadi permata hati ayah ibunya. Sebagai rasa syukur sebagai ibu bapak, ingin mengaqiqahkan anaknya. Dimana Men Cari Aqiqah Murah di bandung. Datang atau telpon saja ke Aqiqah Al-Hilal, sebagai solusi men_ Cari Aqiqah Murah di Bandung.

Hanya 1,1 Juta Rupiah Sudah Siap Saji dan Gratis di Antar....

Hubungi : 

Iwan 085257351 628 atau 022-2001776

aqiqah, aqiqah bandung, aqiqah murah, aqiqah anak yatim, kambing aqiqah, aqiqah sedekah, aqiqah anak, aqiqah deWASA, AQIQAH BANDUNG

Kamis, 09 Januari 2014

Sudah Dewasa Belum Diaqiqah, Lebih Utama Qurban atau Aqiqah yang Tertunda ?


PERTANYAAN
Assalamu’alaikum wr wb..
Ustad, saya berumur 22 th, saya belum di aqiqah kan oleh orang tua saya. Mana yang lebih utama untuk saya, aqiqah atau qurban? cttn dg biaya sendiri. saya belum berqurban.
Wassalamu’alaikum wr wb..
nilmi
Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali be
rpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Aqiqah atau Kurban
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
     aqiqah     aqiqah anak     aqiqah anak yatim     aqiqah badung murah     aqiqah bandung     aqiqah deWASA     aqiqah murah     aqiqah murah bandung     aqiqah sedekah     aqiqah yatim     kambing aqiqah2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sudah-dewasa-beluh-diaqiqah-lebih-utama-qurban-atau-aqiqah-yang-tertunda.htm

Anda Ingin Beraqiqah Sambil SEDEKAH silahkan Klik www.aqiqahalhilal.com

Sudah Dewasa Belum Diaqiqah, Lebih Utama Qurban atau Aqiqah yang Tertunda ?


PERTANYAAN
Assalamu’alaikum wr wb..
Ustad, saya berumur 22 th, saya belum di aqiqah kan oleh orang tua saya. Mana yang lebih utama untuk saya, aqiqah atau qurban? cttn dg biaya sendiri. saya belum berqurban.
Wassalamu’alaikum wr wb..
nilmi
Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Waktu pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.
Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali be
rpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Aqiqah atau Kurban
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
     aqiqah     aqiqah anak     aqiqah anak yatim     aqiqah badung murah     aqiqah bandung     aqiqah deWASA     aqiqah murah     aqiqah murah bandung     aqiqah sedekah     aqiqah yatim     kambing aqiqah2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul.” Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)
Wallahu A’lam
- Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi

Sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/sudah-dewasa-beluh-diaqiqah-lebih-utama-qurban-atau-aqiqah-yang-tertunda.htm

Anda Ingin Beraqiqah Sambil SEDEKAH silahkan Klik www.aqiqahalhilal.com

Jumat, 27 Desember 2013

KEUATAMAAN AQIQAH

WISATA AQIQAH, AQIAH ANAK YATIM, AQIQAH BANDUNG, AQIQAH MURAH, AQIQAH SEDEKAH, AQIQAH CIMAHI, AQQAH TASIKMALAYA

KEUTAMAAN AQIQAH

 Keutamaan Aqiqah harus diketahui oleh kita agar kita termotivasi untuk melaksanakan aqiqah. Aqiqah adalah domba (kambing) yang disembelih untuk bayi yang baru lahir yaitu pada hari ketujuh dari kelahiran.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunnah muakadah bagi orang tua/wali bayi jika mampu untuk melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166, dan dishahihkan lebih dari satu orang)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah setelah dikaruniai seorang anak dan sebagai wasilah kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk menjaga dan melindungi bayi yang dilahirkan.
Hukum-hukum Aqiqah:
1. Kondisi kesehatan dan usia hewan aqiqah.
Apa yang diperbolehkan dalam berqurban dari segi umur dan kondisi fisik, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk berqurban juga tidak diperbolehkan untuk aqiqah.
2. Memakan sebagian dan membagikannya sebagian.
Dianjurkan untuk membaginya sebagaimana pembagian dalam daging kurban, memakan sebagian darinya, mensedekahkan dan menghadiahkan sebagian lainnya.
3. Hal yang dianjurkan pada hari aqiqah.
Disunnahkan aqiqah untuk laki-laki dengan dua ekor kambing karena Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing (untuk aqiqah) Hasan. (HR. At-Tirmidzi, dan dia menshahihkannya)
(Dan untuk anak perempuan satu ekor kambing-red)
Dianjurkan juga untuk memberi nama pada hari ketujuhnya, dengan nama yang terbaik, dan dianjurkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah dengan emas dan perak yang diukur dari berat rambutnya atau disesuaikan dengan uang. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits ketika Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166).
4. Adzan dan iqamah di telinga anak yang dilahirkan.
Para ulama menganjurkan untuk adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kiri dengan mengharap perlindungan Allah Subhanahu wata’ala dari gangguan jin. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat:
“Barang siapa yang telah mendapat kelahiran anak, maka dibacakan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, maka anak tersebut tidak akan diganggu ummu sibyan (jin).” (Disebutkan oleh Ibnu As-Suni secara marfu’: 617 dan Imam An-Nawawi menyebutkannya di dalam Al-Adzkar: 253, juga penyusun At-Talkhis namun dia tidak berkomentar).
Apabila telah lewat tujuh hari belum menyembelih aqiqah, maka sah untuk menyembelih pada hari keempat belas atau hari keduapulu satu, dan jika bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh tidak perlu aqiqah baginya.

AQIQAH

WISATA AQIQAH, AQIAH ANAK YATIM, AQIQAH BANDUNG, AQIQAH MURAH, AQIQAH SEDEKAH, AQIQAH CIMAHI, AQQAH TASIKMALAYA

KEUTAMAAN AQIQAH

 
Aqiqah adalah domba (kambing) yang disembelih untuk bayi yang baru lahir yaitu pada hari ketujuh dari kelahiran.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya sunnah muakadah bagi orang tua/wali bayi jika mampu untuk melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166, dan dishahihkan lebih dari satu orang)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah setelah dikaruniai seorang anak dan sebagai wasilah kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk menjaga dan melindungi bayi yang dilahirkan.
Hukum-hukum Aqiqah:
1. Kondisi kesehatan dan usia hewan aqiqah.
Apa yang diperbolehkan dalam berqurban dari segi umur dan kondisi fisik, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk berqurban juga tidak diperbolehkan untuk aqiqah.
2. Memakan sebagian dan membagikannya sebagian.
Dianjurkan untuk membaginya sebagaimana pembagian dalam daging kurban, memakan sebagian darinya, mensedekahkan dan menghadiahkan sebagian lainnya.
3. Hal yang dianjurkan pada hari aqiqah.
Disunnahkan aqiqah untuk laki-laki dengan dua ekor kambing karena Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua ekor kambing (untuk aqiqah) Hasan. (HR. At-Tirmidzi, dan dia menshahihkannya)
(Dan untuk anak perempuan satu ekor kambing-red)
Dianjurkan juga untuk memberi nama pada hari ketujuhnya, dengan nama yang terbaik, dan dianjurkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah dengan emas dan perak yang diukur dari berat rambutnya atau disesuaikan dengan uang. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits ketika Rasulallah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (aqiqahnya) bagi dia pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dinamai dia dan dicukur rambutnya.” (HR. Imam Ahmad: 5/8, 12 dan An-Nasa’i: 7/166).
4. Adzan dan iqamah di telinga anak yang dilahirkan.
Para ulama menganjurkan untuk adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kiri dengan mengharap perlindungan Allah Subhanahu wata’ala dari gangguan jin. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat:
“Barang siapa yang telah mendapat kelahiran anak, maka dibacakan adzan di telinga kanannya dan iqamah di telinga kirinya, maka anak tersebut tidak akan diganggu ummu sibyan (jin).” (Disebutkan oleh Ibnu As-Suni secara marfu’: 617 dan Imam An-Nawawi menyebutkannya di dalam Al-Adzkar: 253, juga penyusun At-Talkhis namun dia tidak berkomentar).
Apabila telah lewat tujuh hari belum menyembelih aqiqah, maka sah untuk menyembelih pada hari keempat belas atau hari keduapulu satu, dan jika bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh tidak perlu aqiqah baginya.