Pusat Aqiqah Cimahi Bandung Barat

Rabu, 25 Februari 2015

Syarat Sah Pelaksanaan Aqiqah / Akikah

Mungkin banyak yang belum paham apa saja syarat-sayarat di terimanya Aqiqah / Akikah. Sebaiknya kita harus mengetahui  apa saja syaratnya agar aqiqah / akikah kita di terima. Sangat di sayangkan, kita mengeluarkan dana, waktu untuk aqiqah / akikah tetapi tidak di terima oleh Allah SWT sebagai ibadah.

Pertama kita harus tahu dulun apa pengertian Aqiqah / Akikah , secara definisi aqiqah / akikah berarti menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh (7) kelahiran seseorang anak. Secara bahasa, akikah / Aqiqah berarti pemotongan. Akikah / Aqiqah hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Dasar Hukumnya adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Selanjutnya  Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang Aqiqah / akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Apa Saja Syarat Syahnya Aqiqah / Akikah

(1) , Hewan dengan Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Akikah (Aqiqah)
 Dasarnya adalah Hadist dari Imam Nawawi ra berkata dalam kitabnya, al-Majmu':  "Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai Akikah (Aqiqah) adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). Tambahan lainnya adalah Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena Akikah (Aqiqah) adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan ketentuan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk Akikah (Aqiqah) sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata "Rasulullah mengaqiqahkan Hasan da Husain masing-masing dengan seekor domba."

Berapa Jumllah Hewan Yang Harus di Potong untuk Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai Akikah (Aqiqah)  Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki di aqiqah / akikah kan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing).

Oleh karena itu, hadis-hadis yang dijelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas ra. "bahwa Rasulullah Saw mengakikahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba."

(2)Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah / akikah
Berdasarkan Hadist Nabi, penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dilaksanakan pada hari ketujuh setelah lahirannya seorang bayi, dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan akikah (Aqiqah) disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu.

Penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Hewan akikah (Aqiqah) itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu."

Pendapat Pertama : Mazhab Hanbali, akikah (Aqiqah) disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil).

Pendapat Kedua : Mazhab Syafi'I disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'I menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dimulai dari kelahiran bayi.

Ada yang bertanya bagaimana jika akikah / aqiqahnya sudah dewasa , penjelasan dari Imam Syafi'i adalah, "Makna hadis itu adalah penyembelihan akikah (Aqiqah) diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat berakikah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengakikahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin berakikah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya.

Pendapat Ulama lainya mengatakan, "Tanggung jawab untuk mengakikahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."
Salah Satunya adalah Imam an-Nawawi berkata, "Aku Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, "Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat belas, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar