 |
| Mencukur Rambut Bayi dalam Aqiqah |
1. Makna Aqiqah
Aqiqah adalah sebuah kegiatan
menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa kesyukuran
kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas karunia anak laki-laki atau
perempuan. Hukumnya adalah Sunnah bagi orang tua atau wali dari anak
tersebut. dalam hadits dinyatakan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa
Sallam bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang
disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya
serta diberi nama” (Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan).
Pelaksanaannya bisa dihari ketujuh, empat belas dan dua puluh satu atau
pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Nah kemudian muncul
pertanyaan, gimana kalau mengaqiqahi orang yang sudah dewasa, karena
saat kecil belum ada dana atau tidak sempat untuk menyelenggarakannya ?
Satu ketika al-Maimani bertanya kepada Imam Ahmad,
jika ada orang yang belum di aqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ?
Imam Ahmad menjawab, Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil,
maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak
menganggapnya makruh.
Para pengikut Imam Syafi’i juga
berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang
belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan
aqiqah sendiri.
[1]
Kemudian mengenai jumlahnya adalah kita bisa menyitir hadits Rasullullah
“Dari
Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: “Untuk anak laki-laki dua
ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor
kambing” (Riwayat Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Aqiqah
memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong
sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada
anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan
rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.
[2]
Dalam
pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi.
Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal
tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita
menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian
uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang
demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan
adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
[3]
2. Mencukur Rambut
Mencukur
rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun
bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari
kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan
aqiqah.
Faedah dari mencukur rambut bayi tersebut,
Ibnu
Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk menghilangkan kotoran".
Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut
yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk
si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang
ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah
dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera
penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Athiflu Wa Ahkamuhu,
hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut
ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai
dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kepada puterinya Fatimah
Radhiyallahu Anha :
“Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan
bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya
kepada fakir miskin” (Riwayat Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam
pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur
sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (Riwayat Bukhori - Muslim).
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya
3. Pemberian Nama
Nama
bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas
pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan
cerminan dari karakter seseorang. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam
menegaskan bahwa suatu nama (Al - Ism) sangatlah identik dengan orang
yang diberi nama (Al-Musamma).
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah
bersabda: “Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar
semoga Alloh mengampuninya” (Riwayat Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu
Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan
dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan
seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika
anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama
(Al-Musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari
Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Radhiyallahu Anhu, ia
berkata: Aku datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau pun
bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu
Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu
Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap
kami setelahnya” (Riwayat Bukhori No. 5836) (At-Thiflu Wa
Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Oleh
karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memberikan petunjuk nama
apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain :
Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wa Sallam telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh
Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (Riwayat Muslim No. 2132)
Dari
Jabir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau
pernah bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan
kun-yahku” (Riwayat Bukhari No. 2014 dan Muslim No. 2133)
Mengenai
pelaksanaannya kita bisa mengundang para tetangga dalam syukuran
aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah kepada mereka. Dengan
sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang
baru lahir kepada tetangga.
Mungkin ini sekilas
pengetahuan tentang aqiqah dan tatacara pelaksanaannya, semoga bisa
menjadi wawasan bagi yang akan melaksanakan aqiqahan. saya juga berharap
keluarga dibandung dan proses aqiqah anak saya diridhoi dan diberkahi
Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Referensi :
1.
www.syariahonline.com
2.
www.organisasi.org
3. Athiflu Wa Ahkamuhu