Mungkin banyak yang belum paham apa saja syarat-sayarat di terimanya
Aqiqah / Akikah. Sebaiknya kita harus mengetahui apa saja syaratnya agar
aqiqah /
akikah kita di terima. Sangat di sayangkan, kita mengeluarkan dana, waktu untuk
aqiqah /
akikah tetapi tidak di terima oleh Allah SWT sebagai ibadah.
Pertama kita harus tahu dulun apa pengertian
Aqiqah / Akikah , secara definisi
aqiqah /
akikah berarti menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh (7) kelahiran
seseorang anak. Secara bahasa,
akikah /
Aqiqah berarti pemotongan.
Akikah /
Aqiqah hukumnya
sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan
wajib. Dasar Hukumnya adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir
tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada
hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Selanjutnya Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa
ia bertanya kepada Rasulullah tentang
Aqiqah /
akikah. Beliau bersabda, “Bagi
anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Apa Saja Syarat Syahnya
Aqiqah /
Akikah
(1) , Hewan dengan Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Akikah (Aqiqah)
Dasarnya adalah Hadist dari Imam Nawawi ra berkata dalam kitabnya, al-Majmu': "Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai
Akikah (Aqiqah) adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan).
Tambahan lainnya adalah Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena
Akikah (Aqiqah) adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan ketentuan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk Akikah (Aqiqah)
sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai
dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih sahih
bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata "
Rasulullah mengaqiqahkan Hasan da Husain masing-masing dengan seekor domba."
Berapa Jumllah Hewan Yang Harus di Potong untuk Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai Akikah (Aqiqah) Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki di aqiqah / akikah kan
dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan
(jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak
laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing).
Oleh karena itu, hadis-hadis yang dijelaskan bahwa anak laki-laki di
aqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas ra.
"bahwa Rasulullah Saw mengakikahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba."
(2)Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah
/ akikah
Berdasarkan Hadist Nabi, penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dilaksanakan pada hari ketujuh setelah lahirannya seorang bayi, dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan akikah (Aqiqah)
disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung.
Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari
setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan
akikah (Aqiqah)
dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan
oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi Saw,
beliau bersabda, "
Hewan akikah (Aqiqah) itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu."
Pendapat Pertama : Mazhab Hanbali, akikah (Aqiqah) disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil).
Pendapat Kedua : Mazhab Syafi'I disebutkan bahwa
penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'I
menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dimulai dari kelahiran bayi.
Ada yang bertanya bagaimana jika akikah / aqiqahnya sudah dewasa , penjelasan dari Imam Syafi'i adalah, "Makna hadis itu adalah penyembelihan
akikah (Aqiqah) diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat ber
akikah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengakikahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin ber
akikah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya.
Pendapat Ulama lainya mengatakan, "Tanggung jawab untuk mengakikahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig."
Salah Satunya adalah Imam an-Nawawi berkata, "Aku Abdillah al-Busyihi, salah seorang
imam dalam mazhab kami berkata, "Jika tidak sempat menyembelih pada hari
ketujuh maka di hari keempat belas, (jika belum juga dilaksanakan) maka
di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh."