Mencukur Rambut Bayi dalam Aqiqah |
1. Makna Aqiqah
Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak yaitu kambing/domba sebagai rasa kesyukuran kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas karunia anak laki-laki atau perempuan. Hukumnya adalah Sunnah bagi orang tua atau wali dari anak tersebut. dalam hadits dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama” (Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan). Pelaksanaannya bisa dihari ketujuh, empat belas dan dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Nah kemudian muncul pertanyaan, gimana kalau mengaqiqahi orang yang sudah dewasa, karena saat kecil belum ada dana atau tidak sempat untuk menyelenggarakannya ?
Satu ketika al-Maimani bertanya kepada Imam Ahmad, jika ada orang yang belum di aqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri ? Imam Ahmad menjawab, Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri. [1]
Kemudian mengenai jumlahnya adalah kita bisa menyitir hadits Rasullullah “Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing” (Riwayat Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini. [2]
Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah. [3]
2. Mencukur Rambut
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.
Faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk menghilangkan kotoran". Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi. (Athiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kepada puterinya Fatimah Radhiyallahu Anha :
“Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin” (Riwayat Tirmidzi 1519 dan Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (Riwayat Bukhori - Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
3. Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menegaskan bahwa suatu nama (Al - Ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (Al-Musamma).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: “Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya” (Riwayat Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-Musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Aku datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (Riwayat Bukhori No. 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (Riwayat Muslim No. 2132)
Dari Jabir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau pernah bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku” (Riwayat Bukhari No. 2014 dan Muslim No. 2133)
Mengenai pelaksanaannya kita bisa mengundang para tetangga dalam syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagikan daging aqiqah kepada mereka. Dengan sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang baru lahir kepada tetangga.
Mungkin ini sekilas pengetahuan tentang aqiqah dan tatacara pelaksanaannya, semoga bisa menjadi wawasan bagi yang akan melaksanakan aqiqahan. saya juga berharap keluarga dibandung dan proses aqiqah anak saya diridhoi dan diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Referensi :
1. www.syariahonline.com
2. www.organisasi.org
3. Athiflu Wa Ahkamuhu